INDONESIA, Sang Pendamai Lautan Dunia
INDONESIA, SANG
PENDAMAI LAUTAN DUNIA SEDANG TERUSIK

Jika bukan
karena Indonesia, mungkin saat ini banyak negara – negara kepulauan yang bersitegang.
Tentunya hal ini sangat berbahaya. Tetapi begitulah peraturan internasional di
masa lalu. Tiap Negara hanya menguasai laut 12 mil di sekeliling pulaunya dan
diluar dari itu adalah wilayah internasional yang dapat dilalui oleh siapa
saja.
Peraturan lama
tersebut tentu sangat merugikan negara yang memiliki banyak pulau, salah satu
adalah Indonesia, karena kapal perang asing akan bebas berlayar di lautan
antara Jawa dan Kalimantan, Kalimantan dan Sulawesi, dan sebagainya, sebab
tanah Indonesia dipisah oleh lautan internasional.
Sejak saat itu
para diplomat dan pejabat Indonesia mengetahui betapa bahayanya jika tanah
Indonesia dipisah oleh lautan internasional, sebagaimana peraturan yang berlaku
pada kala itu.
Dan akhirnya,
dengan perhitungan dan pemikiran yang panjang Indonesia membuat deklarasi yang
dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Mentri Indonesia pada
saati itu, Djuanda Kartawidjaja. Dalam deklarasi yang kemudian dikenal sebagai
Deklarasi Djuanda tersebut dinyatakan bahwa laut Indonesia mencakup 12 mil
dihitung dari pulau terpulau bukan setiap pulau seperti peraturan sebelumnya,
sehingga semua yang ada di dalam area tersebut adalah wilayah Indonesia.
Deklarasi
Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip – prinsip Negara kepulauan
(Archipelagic State) yang pada saat itu ditantang keras oleh beberapa Negara
kuat terutama Belanda dan Amerika, dan PBB pun tidak langsung menyetujuinya.
Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan sebagai undang – undang tentang
perairan Indonesia.
Setelah melalui
perjuangan panjang, deklarasi ini akhirnya dapat diterima pada tahun 1982 dan
ditetapkan dalam konvensi Hukum Laut Internasional ke – III tahun 1982 dan
menjadi hukum kelautan sampai saat ini.
Sebelum adanya
Deklarasi Djuanda, hokum laut yang dianut Indonesia dan Negara kepulauan
lainnya sangat menguntungkan para aggressor(penyerang). Sebelum ada Deklarasi
Djuanda, seluruh negara kepulauan terpisah-pisah pulaunya oleh laut, kapal –
kapal asing bebas berkeliaran di ‘laut dalam’ negara kepulauan manapun “ baik
yang bermaksud damai ataupun bermaksud tertentu”.
Kalau Perdana
Mentri Djuanda tidak mengeluarkan deklarasi tersebut, kekayaan laut kita tidak
akan sebesar sekarang karena laut yang di tengah – tengah kepulauan Indonesia
bukan punya Indonesia.
Karena
Deklarasi Djuanda yang dikeluarkan bangsa Indonesia, dunia menjadi lebih damai.
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
Dan pada saat
ini “Sang Pendamai Lautan Dunia” sedang terusik dengan kedatangan tamu yang tak
diundang,China, mereka datang ke Laut Natuna,Kepulauan Riau. Orang tersebut adalah
orang – orang yang gila akan kekuasaan dan kekayaan .Dengan tampak rasa tidak
bersalah mereka masuk ke daerah kedaulatan negara ini ,bahkan mengklaim daerah
tersebut, tanpa kita tahu apa tujuan mereka datang.
Apakah mereka ingin menguasai Laut dan kekayaan milik
kita? Atau ada maksud tujuan tertentu?
Pada tahun
2013, negara tetangga kita, Filipina, telah merasakan hal yang sama seperti kita
dan dengan pelaku yang sama, dan Filipina telah mengajukan hal tersebut ke Pengadilan
Internasional. Pada akhirnya tahun 2016, Mahkamah Internasional memutuskan
bahwa Filipina menang atas gugatannya. Mahkamah menjelaskan bahwa China tak
berhak atas klaim ZEE Filipina 200 mil, lantaran tak bisa memenuhi syarat hukum
internasional.
Namun China tetap bersikukuh tidak mau menerima
keputusan mahkamah tersebut.
Saat inilah
Indonesia seperti itu, tentu saja Indonesia tidak mau tunduk pada sikap China.
Karena itu Indonesia terus memperjuangkan Kedaulatannya. Kita lihat nanti, dengan
cara hebat seperti apalagi “Sang Pendamai Lautan Dunia” mengusir para pengusik – pengusik kedaulatan tersebut.

Komentar
Posting Komentar